7. Kabupaten Ogan Ilir (OI): Panca Wijaya Akbar - Ardani
8. Kabupaten OKU Selatan: Abusama - Misnadi
9. Kabupaten Lahat: Bursah Zarnubi - Widia Ningsih
Pelantikan dalam Tiga Gelombang
Pelantikan kepala daerah terpilih di Sumsel akan dilakukan dalam tiga gelombang:
1. Gelombang Pertama: Kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak bersengketa.
2. Gelombang Kedua: Kepala daerah dengan hasil Pilkada yang gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.
3. Gelombang Ketiga: Kepala daerah yang hasil Pilkadanya digugat dan gugatannya diterima MK, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apresiasi Masyarakat atas Kondusifitas Pilkada
BACA JUGA:Cek Fakta: Klaim Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut Ternyata Manipulasi
Pelantikan gelombang pertama akan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Untuk gelombang kedua dan ketiga, jadwal pelantikannya akan disesuaikan dengan penyelesaian sengketa di MK dan proses pemungutan suara ulang jika diperlukan.
Proses Hukum Menentukan Jadwal Pelantikan
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi penentu utama jadwal pelantikan sembilan kepala daerah ini. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan sengketa Pilkada mereka akan selesai.
Para calon kepala daerah dan masyarakat di wilayah terkait diimbau untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum.
Pemerintah Provinsi Sumsel memastikan bahwa pelantikan akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh sengketa terselesaikan.