/// IRT Diduga Disekap Suami Selama 3 Bulan
REL, Palembang - Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kediamannya di Kecamatan Kertapati, Palembang.
Diduga, korban disekap dan ditelantarkan oleh suaminya, WS (26), selama tiga bulan. Sindi akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban, Purwanto (26), melaporkan suami korban ke Polrestabes Palembang pada Rabu malam (22/1/2025).
Dalam laporan tersebut, WS diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam Pasal 49.
BACA JUGA:Siap-Siap Terima Sanksi
Purwanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ia menerima telepon dari WS pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00. “Terlapor meminta saya datang ke rumahnya karena ada situasi mendesak,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Ketika tiba di lokasi, suasana di sekitar rumah adiknya sudah ramai oleh warga. Purwanto mendapati Sindi dalam kondisi mengenaskan. “Adik saya ditemukan sangat memprihatinkan, tubuhnya kurus kering seperti tinggal kulit dan tulang,” ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang sekarat, keluarga langsung membawa Sindi ke RS Hermina. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sindi meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan medis.
BACA JUGA:Hotel OPA Palembang Full Booked
Menurut Purwanto, WS sempat diamankan oleh pihak Polrestabes Palembang selama 24 jam, namun akhirnya dibebaskan karena dinilai tidak cukup bukti untuk menahan pelaku.
“Kami berharap polisi dapat mengungkap kematian adik saya dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. “Pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutup Angga. (*)