Atur Ketat Pinjaman Online, Lindungi Korban

Selasa 28 Jan 2025 - 21:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

REL, Palembang - Keprihatinannya maraknya korban pinjaman online (pinjol) yang terus bertambah diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan H David Hadrianto Aljufri SH MH.

‘’Secara pribadi maupun kelembagaan, situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kita berharap pemerintah pusat segera membuat aturan tegas dan jelas, khususnya untuk mengatasi keberadaan pinjol ilegal yang semakin meresahkan," ujarnya.  

David menyoroti mudahnya aplikasi pinjol diakses melalui platform seperti Google PlayStore maupun melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi messenger lainnya. "Peraturan yang tegas sangat diperlukan untuk membatasi ruang gerak pinjol, terutama yang ilegal," tegasnya.

BACA JUGA:Giat Preemtif dan Preventif untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Lebih lanjut, David menekankan pentingnya edukasi pada masyarakat terkait risiko dan bahaya dari penggunaan layanan pinjol. “Selain aturan, pemerintah harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam jerat utang yang tak terkendali,” harapnya. 

David juga mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. ‘’Pembatasan ruang gerak pinjol ilegal sangat mendesak, bahkan jalur hukum harus menjadi solusi untuk menindak tegas pelaku pinjol illegal,’’ katanya. 

Dikatakan, jalur pidana harus diterapkan pada kasus pinjol ilegal. ‘’Pemerintah pusat harus bertindak cepat sebelum lebih banyak masyarakat menjadi korban,” tegas David.

BACA JUGA:Madu untuk Promil Bisa Bikin Cepat Hamil? Ini Faktanya

Tak hanya itu, David menyerukan adanya pendampingan hukum bagi korban pinjol. Pendampingan ini dapat diwujudkan melalui aturan atau perundang-undangan yang melindungi korban.

"YLKI atau lembaga sejenisnya dapat menjadi wadah bagi korban untuk mengadukan masalah mereka. Dengan adanya pendampingan, korban pinjol memiliki tempat untuk mencari solusi dan perlindungan hukum," paparnya.

Dikatakan, pemerintah harus segera membuat regulasi yang tidak hanya mengatur pinjol, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang telah menjadi korban. "Langkah ini penting agar tidak ada lagi korban baru yang jatuh dalam jeratan pinjol ilegal," ujarnya yang berharap langkah konkret ini segera diambil untuk menghentikan praktik pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 14 Jan 2025 - 20:39 WIB

Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan

Sabtu 19 Oct 2024 - 20:20 WIB

Sumsel Urutan Ke-2 Kredit Macet Pinjol

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:15 WIB

DPRD Sumsel Setujui RTRW Baru

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 20:41 WIB

Buktikan Kelas di Liga Champions!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:39 WIB

Bocah Ajaib Liverpool Bersinar!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:38 WIB

Barcelona Paksa Ansu Fati Pergi

Kamis 30 Jan 2025 - 20:18 WIB

Makam Raja Islam Palembang Dicoret