HEBOH! Remaja 18 Tahun Ditangkap dengan 153 Pil Ekstasi, Ngaku Dijebak?

Rabu 29 Jan 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Meskipun MA mengaku dijebak, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Truk vs Revo di OKU Timur

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga tengah memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” tegas AKP Aston. **

Kategori :