Meskipun MA mengaku dijebak, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tabrakan Maut Truk vs Revo di OKU Timur
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga tengah memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” tegas AKP Aston. **
Tags : #transaksi narkotika tugumulyo
#remaja ditangkap narkoba
#polres musi rawas
#ma 18 tahun narkoba
#kasus narkoba remaja
#kasus ekstasi musi rawas
#ekstasi logo singa
#ekstasi logo mahkota
Kategori :
Terkait
Rabu 29 Jan 2025 - 20:52 WIB
HEBOH! Remaja 18 Tahun Ditangkap dengan 153 Pil Ekstasi, Ngaku Dijebak?
Minggu 26 Jan 2025 - 20:35 WIB
Terekam CCTV Saat Curi Buah Sawit, Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 19 Jan 2025 - 18:37 WIB
Tangkap Pelaku Curanmor Berserta Senjata Api
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:38 WIB
Dua Warga Muba Dicokok Polisi, Nekat Ilegal Drilling
Rabu 15 Jan 2025 - 21:02 WIB
Spesialis Maling Dibekuk Polisi Saat Tidur Pulas
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 12:45 WIB
Tol Padang-Sicincin Siap Beroperasi: Perjalanan Lebih Cepat dan Nyaman!
Kamis 30 Jan 2025 - 13:45 WIB
Tol Sicincin-Bukittinggi Jadi Prioritas! Segera Digarap Setelah Tol Padang-Sicincin Rampung
Jumat 31 Jan 2025 - 05:00 WIB
6 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai pada 2025.
Kamis 30 Jan 2025 - 15:45 WIB
15 Tempat Wisata Hits di Sumatera Barat yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Kamis 30 Jan 2025 - 19:09 WIB
DITUNDA LAGI! Kapan Makan Gizi Gratis di Empat Lawang? Berikut Dimulainya Pelaksanaan MBG 7 Daerah di Sumsel
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 11:45 WIB
BAKAL KAYA! Kabupaten Berikut Ini Dapat Dana Fantastis Rp2,3 Triliun di 2025! Ini Rinciannya
Jumat 31 Jan 2025 - 11:30 WIB
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Gubernur Sumsel Herman Deru Setelah Pelantikan pada 6 Februari 2025
Jumat 31 Jan 2025 - 11:02 WIB
Pelaku Curanmor di Jambi Berhasil Ditangkap Polres Empat Lawang
Jumat 31 Jan 2025 - 11:00 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Honorer, PPPK Jadi Masa Depan Tenaga Kerja ASN!
Jumat 31 Jan 2025 - 10:48 WIB