Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang, Ini Syaratnya

Sabtu 01 Feb 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tanpa seleksi ulang.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS tetapi belum berhasil mendapatkan formasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa hanya peserta tertentu yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti skema ini.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari, Tito Karnavian Pastikan Jadwal Diundur

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

1. Terdaftar dalam Database BKN

Tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Mendapat Formasi

Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

3. Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetapi tidak lolos, mereka tetap berhak menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang, asalkan sudah terdata dalam sistem BKN.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Resmi Diberlakukan! Ini Gaji Minimal dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dalam skema ini, beberapa formasi jabatan yang tersedia meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Kategori :