Rp2,9 Miliar untuk Honor RT/RW dan LPM! Berikut Rincian yang Disiapkan Pemkot Bukittinggi Tahun 2025

Minggu 02 Feb 2025 - 04:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.961.000.000 untuk pembayaran honor Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tiga kecamatan.

Dana ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka dalam pembangunan daerah.

Pembagian Anggaran di Tiga Kecamatan

Honorarium ini akan diberikan kepada seluruh RT, RW, dan LPM yang tersebar di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan Kecamatan Guguak Panjang.

BACA JUGA:Banjir Bandang Menghancurkan Lembah Anai, Padang-Bukittinggi Terputus Total, Masjid Hidayah Berdiri Kokoh

Berikut rincian jumlah penerima di masing-masing kecamatan:

  1. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS): 137 RT, 36 RW, dan 27 LPM
  2. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB): 92 RT, 35 RW, dan 24 LPM
  3. Kecamatan Guguak Panjang: 108 RT, 33 RW, dan 21 LPM

Besaran Honor yang Diterima

Setiap ketua RT, RW, dan pengurus LPM akan menerima honor dengan besaran yang telah ditentukan oleh Pemkot Bukittinggi, yaitu:

BACA JUGA:Tol Pertama di Sumbar Segera Dibuka, Perjalanan Padang-Bukittinggi Hanya 30 Menit!

  • Ketua RT: Rp475.000 per bulan
  • Ketua RW: Rp500.000 per bulan
  • Ketua LPM: Rp500.000 per bulan
  • Sekretaris dan Bendahara LPM: Rp475.000 per bulan

Komitmen Pemkot Bukittinggi

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bukittinggi dalam meningkatkan kesejahteraan pengurus RT, RW, dan LPM yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan di tingkat masyarakat.

Dengan adanya alokasi anggaran ini, diharapkan kinerja RT, RW, dan LPM semakin optimal dalam melayani masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga Bukittinggi. **

Kategori :