Setuju THR Lebaran 2025 Cair Lebih Awal!

Minggu 02 Feb 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Palembang – Pemerintah berencana mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 menuai respon positif dari kalangan pekerja.

Kebijakan ini dinilai akan memberikan manfaat besar bagi pekerja, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. 

Namun, di balik manfaatnya, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi agar tujuan kebijakan ini tercapai secara optimal.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPB-SPSI) Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa percepatan pencairan THR akan sangat membantu pekerja.

BACA JUGA:Pulang Kerja Dihadang 30 Gajah Ngamuk!

"Mayoritas pekerja setuju jika THR dipercepat pada Minggu I atau II Ramadan. Ini akan memudahkan mereka dalam mempersiapkan Lebaran," ujar Cecep, Sabtu (1/2/2025).

Cecep menambahkan, selain membantu pekerja, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi kemacetan saat mudik. 

Namun, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara pencairan THR dengan pengaturan cuti bersama.

"Jika THR diberikan di awal Ramadan, tetapi jadwal libur tetap seperti biasa, dampaknya terhadap pengurangan kemacetan akan minim. Kebijakan THR dan libur harus selaras agar efektif," jelasnya.

BACA JUGA:NGERI! Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya, Tim SAR Berjuang Keras Temukan Korban

Dukungan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih, menyambut baik rencana ini.

Menurutnya, percepatan pencairan THR akan memberikan dampak positif bagi semua pihak. 

"Ini baik untuk kepentingan bersama. Pekerja dan pengusaha bisa bersepakat melalui dialog sosial untuk teknis pelaksanaannya," ujar Sumarjono.

Kebijakan percepatan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi jelang Lebaran.

BACA JUGA:Kampung Inggris Tempirai PALI, Destinasi Belajar yang Bikin Fasih dalam Sekejap!

Tags :
Kategori :

Terkait