Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal

Jumat 02 Feb 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku usai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

BACA JUGA:Program GPISS Diharapkan Dapat Terus Kendalikan Inflasi

BACA JUGA:OKI Gelar Pasar Murah 3 Kali Sepekan

Setelah dilakukan pengembangan, petugas, menangkap empat orang tersangka selaku pelaku usaha, pemilik tempat penyulingan dan 2 selaku pegawai.

“Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada tanggal 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja,” jelas Bagus, Kamis (1/2/2024).

“Selama Januari ini sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Bagus. 

Diterang Bagus bahwa dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dan merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Sinergi dengan Masyarakat Kikim Barat

“Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku bahwa dirinyasudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

“Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta,” aku Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

Kategori :