Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal

Jumat 02 Feb 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (pad)

Kategori :