“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (pad)
Kategori :
Terkait
Minggu 24 Nov 2024 - 23:01 WIB
Polda Sumsel Kerahkan 1.471 Personel
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:24 WIB
Terjunkan 1.471 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Kamis 21 Nov 2024 - 23:19 WIB
Pinjamkan Uang Rp 10, 5 juta Ayu Malah Ditipu Pacar Oknum Polisi
Kamis 21 Nov 2024 - 22:37 WIB
Tekan Gaya Hidup Hedonis Personel
Sabtu 16 Nov 2024 - 21:03 WIB
Tim Asistensi Binmas Polda Sumsel Tinjau Datangi Kelurahan Kupang
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Minggu 24 Nov 2024 - 20:45 WIB
BRI Link: Solusi Cerdas untuk Transaksi Perbankan yang Mudah dan Cepat
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 14:51 WIB
Fenomena Ketubean di Sungai Musi, Empat Lawang: Warga Panen Ikan Mabuk
Senin 25 Nov 2024 - 14:41 WIB
Sejarah dan Ciri Khas Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
Senin 25 Nov 2024 - 14:30 WIB
Ini 3 Wisata Kuliner di Bengkulu Sajikan Hidangan Khas Daerah Pesisir
Senin 25 Nov 2024 - 14:26 WIB
Melihat Peninggalan Berharga Kerajaan Samudra Pasai, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Islam Pertama di Indo
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB