REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru mengenai distribusi LPG 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, gas subsidi tersebut hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina, bukan pengecer.
Meskipun demikian, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat mendaftar sebagai agen resmi Pertamina, namun hal ini memerlukan tambahan biaya modal.
Menurut Bahlil, pengusaha warung kelontong yang ingin terlibat dalam penjualan LPG 3 kg harus menyiapkan dana untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
"Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:TAGIHAN BPJS NUMPUK? ADA DISKON & CICILAN RINGAN, CEK SYARATNYA!
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh pengecer yang ingin menjadi agen resmi.
Upaya ini bertujuan agar biaya tersebut tidak memberatkan.
Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg yang sering kali dinilai tidak efisien.
Banyak pengecer yang menjual gas bersubsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, yaitu sekitar Rp 23.000 hingga Rp 30.000 per tabung, jauh di atas harga yang ditetapkan oleh Pertamina.
Dengan reformasi distribusi ini, pemerintah berharap harga LPG 3 kg dapat dikendalikan dan subsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Heboh! 34 Peserta Lolos PPPK di Gorontalo Mendadak Dianulir, DPRD Bongkar Dugaan Kejanggalan
Pangkalan resmi Pertamina menjual LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah daerah setempat.
Masyarakat dapat mengecek lokasi pangkalan resmi melalui situs web subsiditepatlpg.mypertamina.id atau menghubungi layanan informasi di nomor telepon 135.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik penjualan LPG 3 kg secara ilegal oleh pengecer yang tidak terdaftar, sehingga distribusi gas subsidi bisa lebih efisien dan lebih mudah dipantau.***