Beli Ganja di Rejang Lebong, Dudi Diciduk di Lubuklinggau

Jumat 02 Feb 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Dudi Suryadilaga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tuduhannya melibatkan tindakan melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, atau melakukan kegiatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. (pad)

Kategori :