REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Hal ini memicu spekulasi di media sosial bahwa kedua tunjangan tersebut akan dihapus pada tahun 2025.
Spekulasi semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran dalam APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14.
BACA JUGA:Hampir Tuntas, TNI AL Sebut Pembongkaran Pagar Laut Sudah Mencapai 20,7 Km
Klarifikasi Kemenkeu: Belum Ada Informasi Resmi
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujar Deni saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terkait pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk tahun 2025.
Namun, saat ditanya apakah anggaran untuk kedua tunjangan tersebut sudah dialokasikan dalam APBN, Deni enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
BACA JUGA:Redmi Note 14 5G: Spesifikasi Gahar, Harga Terjangkau, dan Fitur Unggulan yang Bikin Tergoda!
Sejarah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bantuan untuk kebutuhan Lebaran.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan pencairan gaji ke-13 dan THR selalu diatur melalui PP yang diterbitkan menjelang pertengahan tahun.