Lulus IPDN Langsung Jadi CPNS! Ini Aturan Penempatan dan Masa Ikatan Dinasnya

Lulus IPDN Langsung Jadi CPNS! Ini Aturan Penempatan dan Masa Ikatan Dinasnya-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) punya keistimewaan yang tidak dimiliki oleh banyak lulusan perguruan tinggi lainnya.
Usai menjalani pendidikan selama empat tahun, mereka langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lalu, bagaimana sebenarnya penempatan lulusan IPDN dan hak-hak yang mereka terima setelah lulus?
Lulusan IPDN Langsung Jadi CPNS: Ini Dasar Hukumnya
Keistimewaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa lulusan IPDN otomatis diangkat menjadi CPNS setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Hal ini disebabkan karena proses seleksi masuk IPDN sudah setara dengan seleksi CPNS reguler.
Selama masa pendidikan, para praja IPDN dibina menggunakan kurikulum Tri Tunggal Terpusat, yang meliputi:
Pengajaran
Pelatihan
Pengasuhan
Kurikulum ini bertujuan membentuk aparatur sipil negara yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh dalam hal etika, disiplin, dan karakter kepemimpinan.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Unjuk Gigi di Perkemahan Pemasyarakatan, Raih Juara 3 Pioneering
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pembayaran UP Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Bagaimana Sistem Penempatan Lulusan IPDN?
Terkait penempatan CPNS lulusan IPDN, hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2020. Penempatan dilakukan dengan prinsip proporsional dan berdasarkan kebutuhan daerah maupun pusat, dengan mempertimbangkan asal pendaftaran praja. Berikut mekanismenya: