Kepastian Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025: Cair atau Dihapus?

Kamis 06 Feb 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah mempertanyakan kepastian pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.

Hal ini muncul setelah beredar isu bahwa kedua tunjangan tersebut akan dihapus dalam upaya Presiden Prabowo Subianto mengurangi beban anggaran negara.

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pembayaran gaji ke-13 dan 14.

BACA JUGA:Redmi Note 14 Pro+ 5G: Flagship Killer 2025 dengan Kamera 200MP, Layar AMOLED 120Hz, dan Fast Charging 120W!

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (5/2).

Saat ditanya lebih lanjut, ia mengarahkan agar pertanyaan mengenai gaji ke-13 dan 14 ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS

Mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan 14 biasanya mengikuti pola berikut:

1. Gaji ke-14 (THR): Dibayarkan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.

2. Gaji ke-13: Dicairkan pada Juli atau Agustus, menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak PNS.

Saat ini, aturan terbaru terkait gaji ke-13 dan 14 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Belum ada pembaruan PP yang menegaskan jadwal pencairan tahun 2025.

BACA JUGA:Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Begini Penjelasan Menpan RB yang Bikin Penasaran!

Komponen Gaji ke-13 dan 14 PNS

Kategori :