Paslon nomor 2, Ady Ansar-M Suwadi, menggugat hasil Pilkada Selayar dengan alasan terkait ijazah paslon pemenang, Muhammad Natsir Ali-Muhtar, yang meraih 42.505 suara (54,17%). Paslon Ady-Suwadi memperoleh 21.963 suara (27,99%), sementara paslon Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa mendapatkan 13.996 suara (17,83%).
Jadwal Sidang Putusan MK
Sidang putusan sengketa Pilkada berlangsung pada 5 Februari 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Pinrang: Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI)
Jeneponto: Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby
Pangkep: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin Tahir
Selayar: Ady Ansar-M Suwadi
Seluruh sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada pukul 19.30 WIB.
Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025
Setelah sidang putusan MK selesai, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025. Ini menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya, semua kepala daerah di Indonesia dilantik bersamaan.
Meski demikian, lokasi pasti pelantikan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Destinasi Wisata di Kuningan yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Alasannya
Kesimpulan
Sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK akan berakhir pada 17 Februari 2025. Setelahnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025. Sejumlah daerah seperti Pinrang, Jeneponto, Pangkep, dan Selayar masih menunggu keputusan final MK sebelum pelantikan berlangsung.
Masyarakat pun menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang akan menentukan siapa pemimpin daerah mereka untuk periode mendatang.