Besok Penetapan Resmi! KPU Empat Lawang Gelar Pleno Terbuka, Joncik-Arifa’i Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Terpi

pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih JM-Fai dan Istri-ddoc for rel-
Rel, Empat Lawang, 28 Mei 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar rapat pleno terbuka besok, Kamis (29/5/2025), untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Agenda ini menjadi momen puncak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati.
Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di kantor KPU Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji.
Acara ini akan dihadiri langsung oleh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH, yang dinyatakan sah sebagai pemenang setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Warga Panik Bangunkan Tetangga
BACA JUGA:Pelaku Utama Pembacokan Pengantin Dibekuk di Batam
Pelaksanaan pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor: 946/PI.02-.7-SD.06/2025.
Namun, undangan dibatasi hanya untuk pasangan terpilih, 15 orang keluarga, serta perwakilan partai pengusung guna menjaga ketertiban.
Penetapan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Empat Lawang untuk mengakhiri ketegangan politik yang sempat mencuat pasca-PSU.
Kemenangan Joncik-Arifa’i pun akhirnya dikukuhkan secara hukum usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dari pihak pemohon.
Dalam sidang putusan pada 26 Mei 2025 lalu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Paslon 01 dinyatakan tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muba Ciduk Dua Pengedar Sabu
BACA JUGA:Sumsel Sukses 100 Persen Bentuk Koperasi Desa?
MK menyebut dalil gugatan kabur dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara dengan pasangan terpilih sangat besar.