REL, Palembang – Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, dituntut tiga tahun penjara, dan Bram Rizal selaku Kabid penerangan Jalan dituntut 2 tahun pidana penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (2/2/2024).
Keduanya dituntut JPU, lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.
Dihadapan majelis hakim Fitriadi SH MH, JPU Kejaksaan Agung (Rl) dalam tuntutannya, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 20 juta subsider 4 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.
BACA JUGA:Anak Dipukul Tetangga, IRT Lapor Polisi
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Lahat Meninggal Dunia Akibat Dibegal
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing , akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan yakni senin (12/2/2024).
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Rl), bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
“Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000.
Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin. (pad)