Guru Swasta Sertifikasi PLPG Tuntut Prioritas Seleksi ASN Tanpa Tes di DPR

Jumat 07 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Swasta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (IGSS PLPG) Indonesia mendatangi Komisi X DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

Mereka menuntut agar guru sertifikasi swasta lulusan PLPG bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA:Dekatkan Diri Kepada Sang Pecipta, Lapas Kelas III Pagar Alam Lakukan Kegiatan Sholat Isya Berjemaah dan Baca

Menuntut Pengakuan Atas Pengabdian Guru Senior

Koordinator IGSS PLPG, Eka Wahyuni, menyampaikan bahwa para guru yang hadir berasal dari berbagai daerah, termasuk Banten, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

Menurut Eka, banyak guru sertifikasi swasta PLPG telah mengabdi selama 20 hingga lebih dari 35 tahun, tetapi mereka merasa terabaikan dalam persaingan mendapatkan status ASN.

"Mereka telah mengabdi begitu lama, namun dedikasi dan senioritas mereka tidak dihargai dalam rekrutmen ASN yang menggunakan tes. Akibatnya, peluang mereka menjadi PNS atau P3K sangat terbatas," ujar Eka.

Eka menyoroti bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjamin hak guru atas promosi dan penghargaan berdasarkan pengalaman. Namun, dalam praktiknya, hak ini tidak diterapkan kepada guru sertifikasi swasta PLPG.

BACA JUGA:Angka 21 Bawa Keberuntungan! Sekdes Peraduan Binjai Bawa Pulang Motor di Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang

Terhambat Kendala Administratif

Dalam audiensi dengan Komisi X DPR RI, Eka juga mempersoalkan sistem rekrutmen P3K dan CPNS yang masih mewajibkan tes bagi guru-guru sertifikasi swasta PLPG.

Padahal, mereka sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak 2008 hingga 2017, yang mencakup ujian tulis dan praktik sebelum mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa banyak guru senior sertifikasi PLPG terhambat oleh kendala administratif, seperti:

Verval ijazah dan NIK e-KTP yang tidak sesuai,

Formasi yang jauh dari tempat tinggal,

Kategori :