???? Kendaraan bermotor bekas → 1,1% dari harga jual.
???? Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
???? Agunan yang diambil alih oleh kreditur → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
???? Emas perhiasan dan batu permata:
???? Transaksi antar pedagang → 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
???? Penjualan langsung ke konsumen → 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
BACA JUGA:Besarnya Penyerapan APBN Bukti Pemerintah Gagal Tarik Investor Untuk IKN
Contoh Perhitungan PPN dengan Dasar Nilai Lain
Misalnya, pada 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan tetikus (mouse) komputer secara cuma-cuma kepada PT DEF. Harga jual mouse tersebut Rp200.000, dengan laba kotor Rp50.000.
Perhitungan PPN yang terutang adalah:
???? Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp137.500 (11/12 × [Rp200.000 – Rp50.000])
???? PPN Terutang: Rp16.500 (12% × Rp137.500)
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menghitung kewajiban PPN mereka.***