REL, Jakarta – Wacana penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai kritik tajam.
Sejumlah ASN menyebut hal tersebut sebagai kebijakan yang keterlaluan jika benar-benar diberlakukan.
Mereka juga menyinggung program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak seharusnya mengorbankan hak pegawai negeri.
ASN Kecewa, Sebut Penghapusan Gaji Ke-13 Keterlaluan
Seorang ASN, Adam (nama samaran), menilai wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR sangat tidak masuk akal. Ia menekankan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan hak yang sudah semestinya dibayarkan oleh negara.
"Kalau sampai tidak dibayar, itu keterlaluan. Negara kan tidak dalam krisis moneter atau inflasi parah. Masa anggaran sebesar itu tidak mampu mencairkan hak pegawai?" ujar Adam, Jumat (7/2/2025).
Adam juga menyebut bahwa pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp300 triliun, yang seharusnya cukup tanpa harus mengorbankan hak-hak ASN. Ia menilai pengalihan dana dari gaji ke-13 dan THR ke program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah yang berlebihan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025: Usia Maksimal 40 Tahun Bisa Daftar, Ini Rincian Jabatannya
BACA JUGA:Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Gaji Hingga 4 Juta! Cek Daftarnya di Sini
"Kalau pertimbangannya untuk Makan Bergizi Gratis, ini sudah kelewatan. ASN punya tanggungan keluarga, kebutuhan pendidikan anak, dan persiapan Lebaran. Jangan sampai hak pegawai dikorbankan begitu saja," tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh ASN lain, Nina (nama samaran), yang mengkhawatirkan dampak besar jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan.
"Banyak ASN yang mengandalkan gaji ke-13 dan THR untuk kebutuhan sehari-hari, sekolah anak, dan persiapan Lebaran. Kalau dihapus, kasihan mereka yang sudah menggantungkan harapan pada tunjangan ini," kata Nina.
Presiden Prabowo Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Tetap Cair
Di tengah polemik ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak termasuk dalam daftar efisiensi anggaran pemerintah.
"Efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden tidak menyentuh belanja pegawai. Jadi, gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayarkan," ujar Hasan.