Oleh: Dahlan Iskan
Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tidak setuju.
Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.
Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.
Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.
Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.
Dalam sebagian kasus korupsi yang melibatkan para direktur BUMN dua tafsir itu selalu muncul. Terutama ketika menyangkut tuduhan "merugikan keuangan negara".
Perusahaan BUMN yang rugi akibat transaksi bisnis, misalnya, bisa dianggap merugikan keuangan negara.
Memang masih tergantung siapa yang berkuasa. Dan apakah orang itu sedang diincar untuk dijegal oleh orang-orang di sekitar yang berkuasa.
Selama ini pengadilan selalu memihak: bahwa keuangan BUMN tetaplah keuangan negara. Kata "dipisahkan". seperti tidak ada maknanya sama sekali. Lalu pengadilan mendasarkan kerugian keuangan negara itu lewat hasil pemeriksaan BPK.
Pertanyaan publik yang sering muncul adalah: mengapa takut diperiksa BPK --kalau memang tidak korupsi.
Sambungan pertanyaan itu: apakah mereka bermaksud ingin melestarikan korupsi?
Kesannya: pemeriksaan oleh BPK lebih berkualitas daripada pemeriksaan oleh akuntan swasta. Tentu banyak yang tertawa dalam hati membaca kalimat itu. Khususnya orang seperti Ahok.
Hubungan saya dengan BPK pun seperti satu rel untuk dua sepur. Itu gara-gara sekelompok aktivis di BUMN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi: minta pengakuan untuk aset yang dipisahkan harus diperlakukan berbeda dengan aset negara.