MK Tolak 227 Gugatan Pilkada 2024! Hanya 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Senin 10 Feb 2025 - 04:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berkoordinasi dalam mempersiapkan persidangan berikutnya.

"Pihak KPU dan Bawaslu perlu memastikan kelancaran sidang pembuktian karena tahap ini akan lebih mendalam dan detail," ujar Suhartoyo.

Putusan Akhir Dijadwalkan 24 Februari 2025

BACA JUGA:3 HP Rp 1 Jutaan Terbaik 2025: Layar Super Smooth, Baterai Awet, Harga Makin Terjangkau!

Sesuai ketentuan yang berlaku, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kada 2024.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan akhir untuk perkara yang masuk tahap sidang pembuktian akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Dengan berlanjutnya 40 perkara ke tahap pembuktian, sidang ini menjadi momen krusial bagi para pihak yang masih berjuang mempertahankan gugatan mereka.

Akankah hasil Pilkada 2024 mengalami perubahan signifikan? Nantikan putusan final MK! 

**

Kategori :