REL, Prabumulih - Ingin bebas cicilan kredit sepeda motor, perempuan berinisial DA (29) mengambil jalan pintas. Nekat membuat laporan palsu ke Polsek Prabumulih Barat, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa sore (24/9/2024).
DA mengaku dibegal di Jl Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pengakuannya, DA kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS Kesehatan.
Namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP, polisi menemukan kejanggalan. “Pelapor mengaku diberi imbalan Rp50 ribu untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy K SPsi MH.
BACA JUGA:Jaringan Irigasi di Dusun Sandar Angin Butuh Perbaikan
BACA JUGA:Targetkan Kota Lahat Hijau Kembali
Akibatnya, DA yang merupakan warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, diamankan dengan perkara membuat laporan palsu. “Motifnya membuat laporan palsu motornya hilang dibegal, untuk tidak lagi membayar cicilan motornya," bebernya.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah. “Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah," ujarnya. (*)