4 Pelaku Pencurian Sawit Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan

Rabu 12 Feb 2025 - 19:22 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

REL, Palembang - Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian sawit, membuat 4 sekawan ini harus berurusan dengan buser Polsek Rambutan, Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 00.30.

Ke empat pelaku yakni Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara (20), warga Desa Plajau, Riamon (30), warga Desa Tanah Lembah dan Herisko (24), warga Tanjung Kerang, Banyuasin 

Aksi pencurian sawit yang dilakukan 4 tersangka ini terjadi, Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 20.00 hingga pukul 00.30, di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kebupaten Banyuasin.

Lalu, korban yakni Alpino (41), yang merupakan kepada Desa di lokasi tersebut, langsung mengontak para pelaku bersama warga. Alhasil setelah diintai ternyata memang benar 4 pelaku ini sedang mencuri sawit dengan cara menyodok buat sawit yang masih berada di pohon.

BACA JUGA:2 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar

Setelah itu dikumpulkan dan dibawa mengunakan kapal ketek hendak di jual ke pengepul seharga Rp 1500 perkilo. Dari kecurigaan ini korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan.

Bersama anggota Buser Polsek Rambutan, ke 4 Tersangka ini langsung di bekuk di TKP.

"Ya berawalnya kita mendapatkan laporan dari salah satu yang juga merupakan Kades. Yang mengatakan adanya aksi pencurian buah sawit," ungkap Kapolsek Rambutan, AKP Ledi didampingi Kanit Res Iptu Khadafi, Selasa (11/2/2025).

Lanjut Ledi, darisana kita langsung mendatangi lokasi dan langsung menangkap para pelaku, "4 pelaku berhasil kita amankan, namun saat melakukan aksinya pelaku ini berjumlah 5 orang, 1 pelaku saat digerbek berhasil kabur," ungkapnya sambil mengatakan Indetitas 2 pelaku sudah kita kantongi.

BACA JUGA:Songket Palembang Siap Jadi Warisan Dunia

Selain mengatakan pelaku, sambung Ledi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 30 janjang buag sawit, 1 buah kapal ketek, 1 buah tojok, dan 1 buat ergek. 

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan pencurian, ancaman kurungan penjara 7 tahun," ungkpanya. 

Sementara, salah satu tersangka Edi mengaku perbuatannya dan baru satu kali beraksi. "Baru sekali pak beraksi, sawit ini akan kami dijual ke pengepul seharga Rp 1500perkilo, total uang Rp 1, 5 juta jika dijual semua, uang ini untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. 

Sementara ditempat yang sama Kades Desa Baru Alfino mengatakan bahwa dia sudah resah dengan para pelaku yang sudah kerap mencuri buah sawit milik warganya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Bulog Tingkatkan Kapasitas Penyerapan Beras

Tags :
Kategori :

Terkait