Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Edi akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan Edi, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut, antara lain:
1. 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak dengan nomor polisi BG 5410 F.
2. 2 buah kunci kontak sepeda motor.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Panen Raya Jagung Pakan
3. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak tahun 2005 tanpa nopol.
4. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol.
Edi Oktopiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan Edi Oktopiansyah mengakhiri pelarian panjangnya setelah terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan warga Baturaja.
Kini, pelaku yang sempat buron selama enam bulan tersebut akan segera menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Hotel Dekat Pantai di Lampung untuk Liburan Nyaman
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres OKU guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)