REL, Palembang - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang bandar sabu-sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Rabu 19 Februari 2025.
Tersangka bernama Ario Shima (50), dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam kamar rumahnya, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisinya.
"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah OKU Selatan,"ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ario Shima merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan dan kasus narkoba pada tahun 2020 yang lalu.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dari mana asal barang yang didapatkan tersangka dan sudah berapa banyak yang sudah berhasil diedarkan tersangka," kata Harissandi.
Atas ulahnya tersangka Ario Shima terancam hukuman minimal dua puluh tahun penjara, atau seumur hidup bahkan hukuman mati berdasarkan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan polisi, tersangka Ario Shima mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari seorang bandar bernama Purba yang ada di OKU Timur.
BACA JUGA:Melihat Investasi Proyek Jalan Tol Tidak Menarik Lagi, Ini Penyebabnya
"Barang diantar langsung dari OKU Timur ke OKU Selatan sebanyak 4 kilogram diantarnya lewat jalur darat dari 4 kilogram sudah terjual 1 kilogram lebih sisanya sekitar 2,8 kilogram,"akui Ario.
Untuk menghabiskan sabu-sabunya, Ario Shima memiliki sebelas kaki tangan yang berada di wilayah OKU Selatan.
"Baru sekitar satu bulanan saya menjadi bandar dulu memang pernah, tetapi sudah stop di tahun 2020 an, ini baru mulai lagi. Kalau keuntungan dari jual sabu-sabu berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,"kata Ario singkat. (*)