"Anggota mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujar Dedy.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot, " kata Dedy.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp) merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu.
BACA JUGA:STQH 2025, Upaya Pagaralam Cetak Qori dan Hafidz Unggulan
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara, " tutup Dedy. (*)
Kategori :