Kecanduan Judi Slot, Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam

Selasa 25 Feb 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Musi Rawas - Akibat kecanduan judi slot, seorang sopir di Musi Rawas (Mura) nekat menggelapkan uang hasil jual ayam di tempat ia bekerja. 

Pelaku ialah Angga Mahendra (23) warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditangkap Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura.

Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi) untuk mengantar ayam seberat 556,6 kilogram ke DL (Pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025) lalu. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek SU I

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000.

Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau, " jelas Dedy, Senin (24/2/2025). 

Setelah itu kata Dedy, saldo dana yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban. Namun, malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot.

BACA JUGA:Amankan Truk Bermuatan 10 Ton BBM Diduga Ilegal

Kemudian, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 kilogram, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Dedy. 

Berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 21 Februari 2025.

Dedy kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ichan bersama Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura gun melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:Wabup Widia Sidak RSUD

Tags :
Kategori :

Terkait