"Produk yang dijual di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Dirjen Migas," tegas Fadjar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa BBM yang saat ini beredar di masyarakat bukan hasil oplosan.
"Kasus ini terjadi antara 2018 hingga 2023, jadi BBM yang dijual sekarang sudah sesuai dengan standar," ungkap Harli.
Dampak Kasus bagi Masyarakat
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama bagi konsumen yang selama ini memilih Pertamax karena dianggap memiliki kualitas lebih baik dibandingkan Pertalite. Banyak yang merasa ditipu dan mempertanyakan transparansi dalam tata kelola BBM di Indonesia.
BACA JUGA:Deru Paling Aktif di Retreat Magelang
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tegaskan Program Strategis
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan ada reformasi besar dalam sistem distribusi BBM agar kejadian serupa tidak terulang.