Dua Bos Pertamina Patra Tersangka! Kejagung Ungkap Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

Dua Bos Pertamina Patra Tersangka! Kejagung Ungkap Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun-ist/net-
REL, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia bisnis energi.
Kejagung menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kerugian negara dalam skandal ini mencengangkan, mencapai Rp193,7 triliun!
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.
Ditahan di Rutan Salemba, Bakal Bongkar Jaringan?
Maya dan Edward diperiksa sejak pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan bukti keterlibatan mereka, penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Langgar Hierarki Langsung Dicadangkan
BACA JUGA:Deru Paling Aktif di Retreat Magelang
Tak hanya mereka, sebelumnya tujuh tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, termasuk:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional