Pria Nekat Curi Lima Handphone di Toko, Acungkan Pisau Saat Diteriaki Maling

Sabtu 01 Mar 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG – Seorang pria berinisial RA (28) nekat mencuri lima handphone sekaligus dari sebuah toko ponsel di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaya Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (16/2/2025) siang. 

Aksi tersebut membuat heboh karena pelaku sempat mengacungkan pisau ke arah karyawan dan warga yang mencoba menghentikannya.  

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025), menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura melihat-lihat produk di toko Era Phone. Ia kemudian menarik beberapa handphone dari display hingga alarm toko berbunyi.  

"Pelaku awalnya bertindak santai meski alarm berbunyi. Ia bahkan mendatangi display lainnya dan kembali mengambil beberapa handphone," ujar Kombes Tweddi.  

Handphone yang dicuri antara lain satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55. Total nilai barang yang hendak dicuri mencapai Rp 58 juta.  

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Preman Minta Makan Gratis, dan PHK Massal di PT Sritex

BACA JUGA:Bahlil Teken Aturan Baru: Mulai 1 Maret 2025, Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA!

Aksi Pelaku Berujung Gagal

Saat pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, seorang karyawan toko dengan sigap mencabut kunci kendaraan tersebut. Akibatnya, pelaku terpaksa lari dengan berjalan kaki. Karyawan dan warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung mengejarnya.  

Dalam upayanya melarikan diri, pelaku mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkannya untuk menakut-nakuti para saksi dan karyawan yang mengejarnya.  

"Pisau ini dikeluarkan ketika pelaku diteriaki maling, tujuannya untuk menakut-nakuti saksi maupun korban di lokasi," jelas Kombes Tweddi.  

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.  

Dijerat Pasal 365 KUHP

BACA JUGA:PPG Daljab 2025 Resmi Diumumkan! 70.652 Guru Lolos, Segera Cek Nama Anda!

BACA JUGA:Puluhan ASN Bengkulu Dinas ke Bali, Gubernur Helmi Hasan Murka: Sanksi Berat Menanti!

Kategori :