Pria Nekat Curi Lima Handphone di Toko, Acungkan Pisau Saat Diteriaki Maling

Sabtu 01 Mar 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.  

Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya atau merupakan bagian dari jaringan pencurian ponsel di Jakarta.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik toko ponsel untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan tambahan untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)

Kategori :

Terkini

Selasa 04 Mar 2025 - 23:46 WIB

Penyakit Tumbuh

Selasa 04 Mar 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Muba Punya Super Tim yang Solid