Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya atau merupakan bagian dari jaringan pencurian ponsel di Jakarta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik toko ponsel untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan tambahan untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)
Kategori :