BACA JUGA:Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Maret 2025! Cek Daftar Harga Terbaru di Sini
Kebijakan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diperkuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ yang mengatur mekanisme pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran secara tepat waktu guna menghindari keterlambatan pembayaran gaji, seperti yang sering terjadi pada tenaga honorer sebelumnya.
Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Surat Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ mengacu pada beberapa diktum dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:
Diktum Pertama: Ketentuan umum tentang PPPK Paruh Waktu.
Diktum Ketiga: Tata kelola kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Diktum Kesembilan Belas dan Kedua Puluh: Mekanisme teknis penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam proses penyusunan anggaran, Pemda wajib memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tersedia dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Jika APBD yang disusun sebelumnya belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025.
BACA JUGA:Sunset Feasts di Grand Mercure Bandung, Promo Berbuka Puasa yang Tak Boleh Dilewatkan!
Jika BTT Tidak Cukup
Dalam hal dana BTT tidak mencukupi, Pemda diberikan beberapa opsi alternatif, yaitu:
1. Penjadwalan ulang program/kegiatan lain dalam APBD.
2. Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.