REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta pensiunan, akan dilakukan pada Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam konferensi pers di Istana Merdeka bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!
Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan
THR bagi PNS 2025 ditentukan berdasarkan golongan, mengacu pada gaji pokok yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Komponen THR meliputi:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Berikut perkiraan besaran THR PNS 2025 berdasarkan daftar gaji pokok PNS 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700