Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR bagi PNS, PPPK, dan pensiunan wajib dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Dengan demikian, THR PNS 2025 diperkirakan cair pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!
ASN dan Non-ASN yang Berhak Menerima THR
Pemerintah juga menetapkan kategori pegawai non-ASN yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja resmi yang menyebutkan hak menerima THR dan gaji ke-13.
2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
3. Pegawai non-ASN yang telah ditetapkan menerima THR dalam SK Pengangkatan.
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima THR.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Begini Mekanismenya
Kesimpulan
Pemerintah telah memastikan THR PNS 2025 akan cair pada Maret 2025, dengan perkiraan tanggal 20 Maret 2025. Besarannya mengacu pada gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.
Selain ASN, pegawai non-ASN tertentu juga berhak menerima THR, sementara ASN dalam kondisi tertentu tidak mendapatkan tunjangan ini. Untuk gaji ke-13, pencairan diperkirakan pada Juni atau Juli 2025.