REL, Indralaya - Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tangki berkapasitas 10 ton senilai Rp40 juta di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berinisial DLP (20) ditangkap pada Jumat (28/2) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Saibi (43), pada 29 Januari 2025. Saat itu, korban mendapati tangki miliknya yang disimpan di lokasi kejadian telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya pada 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Agung Laksono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim IPDA Agus Akbar dan anggota Opsnal, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi, Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DLP tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit tangki warna hijau kapasitas 10 ton sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Junardi.
BACA JUGA:BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)