REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama bulan puasa dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun hingga 14% untuk Mudik Lebaran 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat," ujar Rini dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Instruksikan ASN Masuk Kerja Pukul 06.30 Selama Ramadan, Ini Alasannya!
Detail Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan
Hari kerja: Menyesuaikan dengan sistem kerja masing-masing instansi (5 hari kerja atau 6 hari kerja).
Jam kerja: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Istirahat:
Hari Jumat: 60 menit
Hari selain Jumat: 30 menit
Sebelumnya, jam kerja ASN dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit. Dengan adanya pengurangan jam kerja selama Ramadhan, ASN diharapkan tetap produktif sembari menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
BACA JUGA:Spektakuler! Tiga Muslim Spanyol Naik Kuda ke Mekkah untuk Haji, Tempuh 8.000 Km
Implementasi dan Penyesuaian