Instansi yang menerapkan sistem kerja di luar 5 hari dalam seminggu wajib menyesuaikan ketentuan ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak Perpres diundangkan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kementerian PAN-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN di bulan Ramadhan karena aturan ini sudah tertuang dalam Perpres 21/2023.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***
Kategori :