KPK Ngantor Polres Muba, Periksa Pejabat Eselon II

Rabu 05 Mar 2025 - 23:10 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Sekayu - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat eselon II dan pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, serta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) di Polres Muba pada hari Rabu (5/3).  

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 200 miliar yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Tanya Sudhirajati, Unit Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Muba, dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Sejumlah pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut terlihat berdatangan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Kemenang Programkan Tadarus Al-Qur'an One Day One Juz

Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan, aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan penyalahgunaan anggaran. 

Proyek yang tengah disorot ini mencakup pembangunan jalan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak, yang meliputi ruas jalan dari Jirak Talang Mandung hingga Jirak – Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang – SP Rukun Rahayu. 

Pekerjaan ini dilakukan pada tahun 2018-2019 dengan total panjang 57,90 kilometer. 

Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muba kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).  

BACA JUGA:Melihat Sejarah Kerajaan Singhasari Melalui Buku Cakrawala Mandala Dwipantara

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menduga adanya praktik mark-up serta penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian negara. 

Beberapa saksi dari PUPR, Inspektorat, dan Pokja ULP turut diperiksa untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengadaan proyek, serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mantan Kepala Bappeda Muba, Yusuf Amilin, yang turut diperiksa sebagai saksi, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini sebatas klarifikasi dokumen. 

"Tidak ada pertanyaan mendalam, hanya klarifikasi beberapa dokumen yang sudah diserahkan ke penyidik KPK.  

Proses ini sudah masuk ke tingkat penyidikan," kata Yusuf saat dihubungi oleh media pada Rabu (5/3).

Tags :
Kategori :

Terkait