REL, Banyuasin - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Makarti Jaya melakukan penggerebekan di warung milik RL (45) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025.
"Dari penggerebekan ini, kami menemukan 26 botol minuman keras (Miras) ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka, dan 5 botol bir ilegal," ujar Sugeng, Selasa (4/3/2025).
"Saat diinterogasi, pemilik warung mengakui bahwa Miras tersebut untuk dijual secara diam-diam, " tambah Sugeng.
BACA JUGA:Polsek Kikim Timur Amankan Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum
Kata Sugeng bahwa puluhan Miras tersebut sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"RL akan diberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa,” kata Sugeng.
Lanjut dikatakan Sugeng bahwa Operasi Pekat Musi 2025 akan terus dioptimalkan melalui beberapa strategi terpadu.
Penguatan patroli rutin dan mendadak di lokasi rawan seperti terminal, pasar, dan pinggir sungai untuk memutus rantai distribusi Miras.
Sosialisasi preventif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang dampak konsumsi Miras ilegal, termasuk kerja sama dengan tokoh agama dan pemuda.
BACA JUGA:Tahun 2024 PAD Pagar Alam Alami Kenaikan
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami akan konsisten menindak tegas pelaku sekaligus memperkuat pencegahan melalui kolaborasi multisektor,” terang Sugeng.
Operasi Pekat Musi 2025 mencerminkan komitmen Polsek Makarti Jaya dalam menciptakan lingkungan aman dan tertib.
"Kedepan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah pemberantasan Miras ilegal, sekaligus mendukung pembangunan masyarakat produktif di Banyuasin, " tutup Sugeng. (*)