Meminta penjelasan lebih lanjut terkait pasal tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir.
Jika MK memiliki putusan lain, mereka meminta keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Nasihat MK: Perbaiki Petitum dan Legal Standing
Menanggapi permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan masukan agar petitum diperbaiki, terutama dalam konsistensi tuntutan terhadap frasa yang dianggap bermasalah.
"Dalam permohonan ini, hambatan disebut akibat dari frasa 'rasa kebencian dan permusuhan' serta 'masyarakat tertentu'. Namun, dalam petitum tidak konsisten. Legal standing juga perlu diperkuat," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:Penukaran Uang Rupiah Telah Dibuka
BACA JUGA:Sumsel Berpotensi Salip Pulau Jawa
Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi para mahasiswa untuk memperbaiki gugatan mereka, demi memastikan bahwa tuntutan mereka bisa diterima secara hukum.