Demi Bermain Judi Slot, 2 Pria di Bayung Lencir Curi Burung Beo

Senin 10 Mar 2025 - 21:05 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

REL, Muba - Demi untuk bermain judi slot. Membuat, 2 pria berinisial HG dan AG warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat melakukan pencurian burung beo milik warga.

Atas ulahnya tersebut, keduanya pun harus mendekam dibilik jeruji. Usai diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi turut membenarkan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Benar, kedua pelaku pencurian berinisial HG dan AG telah kita tangkap. Keduanya ditangkap, ketika berada di wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Jumat (7/3) yang lalu, " ujar M Wahyudi, Senin (10/3).

BACA JUGA:Bulog Diminta Bangun Rice Milling Sendiri

Dijelaskan M Wahyudi bahwa, penangkapan itu dilakukan. Setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Suyani warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Korban melapor mengalami kehilangan burung beo akibat dicuri. Sebelumnya, korban meletakkan sangkar bersama burung beo miliknya berada dibelakang rumah pada, Minggu (6/1) sekitar pukul 06:00 WIB. Akibat kejadian ini korban pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta.

"Ya, dari laporan korban. Kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, didapati identitas sebanyak 3 orang pelaku pencurian tersebut yakni HG, AG dan MI, " jelas M Wahyudi.

Sambung M Wayudi, dari ketiga pelaku ini. Pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu HG dan AG. Sementara, untuk pelaku lain yakni MI (DPO) dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:BSB Tanggung Biaya Mudik

Lebih lanjut diungkap M Wahyudi bahwa, dihadapan penyidik. Kedua pelaku mengakui pebuatannya. Dimana, burung yang dicuri telah mereka jual ke seorang warga berinisial YA seharga Rp 750 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk main slot.

"Kedua pelaku menjual burungnya senilai Rp 750 ribu. Uangnya habis dipakai untuk bermain judi slot, " paparnya.

Ditegaskan M Wahyudi, guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Polsek Bayung Lencir.

"Terhadap edua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4, 5 KUHPidana Jo pasal 55 KUHP, " tutupnya. (*) 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 10 Mar 2025 - 23:00 WIB

Danantara Audit

Senin 10 Mar 2025 - 21:21 WIB

Ugarte Bisa Main Lawan Real Sociedad?

Senin 10 Mar 2025 - 21:20 WIB

Chelsea Menang, Fans Tetap Marah!

Senin 10 Mar 2025 - 21:19 WIB

Rekor Tak Terkalahkan Akhirnya Musnah