Catat! Ini Tata Tertib dan Sanksi Tegas bagi Peserta TKA Siswa SMA/SMK 2025 yang Melanggar Aturan

Catat! Ini Tata Tertib dan Sanksi Tegas bagi Peserta TKA Siswa SMA/SMK 2025 yang Melanggar Aturan-ist//net-
Rel, Bacakoran.co – Para siswa kelas 12 SMA dan SMK di seluruh Indonesia bersiap menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, ujian penting yang menjadi syarat administratif dalam pendaftaran SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).
Simulasi TKA telah berlangsung pada 6–9 Oktober 2025, sementara pelaksanaan ujian resminya dijadwalkan pada 1–9 November 2025. Tes ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk menilai kemampuan akademik siswa secara objektif, bukan untuk menentukan kelulusan sekolah, melainkan sebagai indikator potensi dan kesiapan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Namun, di balik ujian ini, pemerintah juga menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan TKA. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, setiap peserta wajib menaati tata tertib dan larangan yang berlaku, karena pelanggaran dapat berakibat pada sanksi serius, mulai dari peringatan hingga pembatalan ujian.
???? Tata Tertib Pelaksanaan TKA 2025
Agar pelaksanaan TKA berjalan tertib dan adil, berikut aturan yang wajib dipatuhi peserta:
Peserta hanya boleh masuk ruang ujian 15 menit sebelum sesi dimulai, setelah bel masuk dibunyikan.
BACA JUGA:Bahas Data ATS, Kadisdikbud Pastikan Turun ke Lapangan
BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan di Lapas Empat Lawang
Keterlambatan maksimal 15 menit masih ditoleransi dengan izin pengawas ruang.
Wajib menempati kursi sesuai nomor dan sesi yang telah ditentukan.
Dilarang membawa alat komunikasi, catatan, kalkulator, kamera, atau perangkat optik apa pun ke ruang ujian.
Tas dan buku wajib ditaruh di tempat yang disediakan panitia.
Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
Hanya boleh login ke aplikasi TKA dengan username dan password resmi dari panitia.