REL, MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan Haji Alim.
H Alim merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah untuk proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Penahanan dilakukan setelah Haji Alim menolak menjalani pemeriksaan, meskipun telah dipanggil oleh penyidik. Tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Strategi Cerdas! Indonesia Airlines Milik Pengusaha Aceh Pilih Berkantor di Singapura, Ini Alasannya
Dijemput Paksa dari Rumah Sakit
Pantauan di lokasi, Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) pukul 12.00 WIB, dikawal puluhan jaksa dan petugas medis. Ia datang menggunakan ambulans, dalam kondisi berbaring di ranjang pasien dengan tabung oksigen.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menjemput tersangka dari RS Siti Fatimah Palembang setelah ia menolak menjalani pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menolak dan menandatangani surat penolakan melalui kuasa hukumnya. Akibatnya, penyidik mengambil langkah upaya paksa dengan menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Roy Riyadi, Senin (10/3/2025).
Meski ditahan, hak-hak kesehatan Haji Alim tetap diperhatikan, mengingat kondisinya yang sedang sakit.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Tol
Sebelumnya, Kejari Muba telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni:
Haji Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia.
Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025.