BACA JUGA:Perkuat Komitmen Bawa Pagaralam Lebih Maju
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari VY. "Sudah kami terima laporannya, masuk ke dugaan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian biasa. Laporannya sudah diberikan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (*)
Kategori :