REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Kamis (20/3/2025), menjelaskan bahwa Pasal 53 UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun berdasarkan klaster kepangkatan.
Perubahan ini menambah masa dinas keprajuritan dibandingkan aturan sebelumnya, yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara serta Tamtama.
BACA JUGA:Nikmati Berkah Ramadan dan Hangatnya Lebaran di Hotel Tepi Pantai Dekat Jakarta
Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Berdasarkan Pangkat
Berikut rincian usia pensiun prajurit TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah sesuai UU yang baru disahkan:
A. TNI Angkatan Darat (AD)
1. Pangkat Perwira
Jenderal TNI – 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 2 tahun sesuai keputusan presiden)
Letnan Jenderal (Letjen) TNI – 62 tahun
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI – 61 tahun
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI – 60 tahun
Kolonel – 58 tahun
Letnan Kolonel (Letkol) – 58 tahun