REL, Palembang - Diduga sudah dianiaya sepupu istrinya inisial MP, hingga menyebabkan korban Dani (56) mengalami sejumlah luka senjata tajam, setelah sembuh dan mendapatkan beberapa jahitan ditangan dan tubuhnya warga Rusun Blok 14, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang tersebut mendatang SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Diceritakannya, terlapor MP menganiaya dengan menggunakan parang disaat dirinya sedang tidur tak jauh dari rumahnya hari Selasa (13/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kejadian berawal saya sedang tidur terbangun melihat terlapor datang secara tiba - tiba kemudian mengambil parang yang ada dibawah tempat tidur, lalu dengan parang tersebut menganiaya saya," jelasnya saat ditemui usai membuat laporan di SPKT.
Lanjutnya, saat kejadian korban juga sempat melakukan perlawanan untuk membela diri dan peristiwa itu terhenti setelah ada teman yang disana melerai. "Saat itu saya melawan aksi terlapor, jika tidak mungkin saya sudah banyak terluka akibat senjata tajam dipergunakannya. Aksi tertentu setelah ada teman yang melerai dan terlapor langsung lari," ungkapnya.
BACA JUGA:Terdakwa Arjo Madjuri Di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
BACA JUGA:Pj Sekda Nyoblos di TPS 06 Jangkar Mas
Masih kata Dani bahwa terlapor memang sepupu dari istri sendiri, dan selama ini tidak ada masalah dengannya. "Kalau masalah dengan terlapor tidak ada, terlapor memang sering kambuh - kambuhan seperti terkadang normal dan terkadang kumat datang. Diduga pengaruh narkoba," katanya.
Menurut Dani bahwa melaporkan ke polisi berharap bisa ditangkap polisi takutnya nanti ada korban lain. "Saya berharap segera diamankan takutnya ada korban orang lain," tutupnya.
Sementara itu, laporan di buat korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Laporan kini diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (pad)