BACA JUGA:Heboh! Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan Terkait Kasus Korupsi PMI
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senpi keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Sedangkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali didaerah Plaju seberang Ulu II dan IB I Palembang, sejak bulan September 2024 dan terakhir dibulan April 2025.
"Benar pak kami sering melakukan pencurian motor sebanyak 20 kali di kawasan Plaju, " ungkapnya.
BACA JUGA:Terungkap! Ini 5 Daerah Penghasil Batu Bara Terkaya di Indonesia, Nomor 3 Bikin Melongo!
Ketika ditanya terkait Senpi, keduanya mengaku membeli senpi ini dari temanya seharga 1 pucuk senpi Rp 1,5 juta. " Beli dari teman pak. Dan belum digunakan, untuk jaga jaga saja pak, " aku mereka. (*)