Gunawan Gugat PT Timah dan Eks Gubernur Babel, Tuntut Ganti Rugi Fantastis Rp2,2 Triliun!

Jumat 11 Apr 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Pangkalpinang – Suwito Gunawan alias Awi, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, secara mengejutkan menggugat secara perdata PT Timah Tbk hingga mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman Djohan.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Andi Kusuma, ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan telah teregister dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pgp.

Tak hanya PT Timah dan mantan gubernur, gugatan juga turut ditujukan kepada eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pihak lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aktivis lingkungan Bambang Hero.

BACA JUGA:Liburan Seru di Umbul Sidomukti, Wisata Hits Bandungan dengan Harga Tiket Super Terjangkau

Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Kusuma menyebut gugatan ini sebagai upaya membuka babak baru dalam membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurutnya, PT Timah diduga menikmati keuntungan dari balok timah hasil peleburan di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), perusahaan milik Suwito Gunawan, namun justru menjadikan kliennya sebagai kambing hitam.

“Data dari PT Timah adalah bukti kuat bahwa mereka menerima balok timah hasil peleburan di PT SIP, menjualnya, dan menikmati keuntungan. Sekarang malah klien kami yang diminta mengganti uang Rp 2,2 triliun,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa aliran dana ke PT SIP merupakan pembayaran jasa peleburan yang sah, sesuai dengan kontrak dan mekanisme yang berlaku.

“Lucu kalau uang Rp 2,2 triliun itu yang sebenarnya dibayarkan ke CV-CV penambang, justru dibebankan ke SIP dan Suwito,” tegasnya.

BACA JUGA:Drama Injury Time! Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final dengan Rekor Sempurna

Lebih jauh, Andi bahkan meminta intervensi Presiden Prabowo Subianto agar menurunkan tim ahli untuk mengkaji ulang kasus ini secara objektif dan adil.

Ia juga mendesak Jaksa Agung dan Jampidsus untuk bertindak berdasarkan hati nurani dan keadilan, bukan sekadar mengejar vonis.

Tak hanya menggugat PT Timah dan pejabat lama, pihak Suwito juga menuntut agar dilakukan uji terhadap audit BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.

Menurutnya, harus dipastikan apakah angka tersebut bersifat kerugian nyata atau hanya kerugian potensial.

BACA JUGA:Nekat Masuki Pulau Terlarang, Turis Amerika Ditangkap Usai Kunjungi Suku Sentinel

Kategori :