Jaksa Agung Umumkan Daftar Koruptor Kasus Tambang Timah, Kerugian Negara Capai Rp310,6 Triliun

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap daftar nama pelaku korupsi dalam kasus penambangan timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310,6 triliun. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Polkam Budi Gunawan di Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Burhanuddin memaparkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah individu dan korporasi besar yang terlibat dalam pengelolaan tambang timah ilegal dan manipulasi tata niaga. “Skala kerugian negara sangat besar, bahkan menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia,” ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Maret 2025, Serentak dan Tuntas termasuk Empat Lawang

BACA JUGA: Pengamen Arogan di Bandung Pecahkan Kaca Mobil, Ditangkap Polisi

Poin-Poin Penting Konferensi Pers

1. Kerugian Fantastis:

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan angka kerugian negara meningkat dari Rp271 triliun menjadi Rp310,6 triliun.

2. Nama-nama Tersangka:

Daftar tersangka mencakup tokoh-tokoh penting di dunia bisnis dan beberapa pejabat yang diduga memberikan izin penambangan secara ilegal.

3. Dampak Nasional:

Korupsi di sektor pertambangan timah tidak hanya menguras kas negara, namun juga mengganggu devisa dan tata kelola industri pertambangan.

4. Upaya Penindakan:

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawali kasus ini hingga tuntas, termasuk menyita aset para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold: Demokrasi Indonesia Memasuki Babak Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan